Beranda | Artikel
Hukum Berbicara Ketika Buang Hajat
Selasa, 25 Januari 2011

Pertanyaan:

Apa hukum berbicara ketika buang hajat?

Jawaban:

Jika hanya berbicara namun tidak saling melihat aurat antar-sesama maka hukumnya diperbolehkan. Misalnya: orang yang buang hajat di kamar mandi berbicara dengan orang lain di luar kamar mandi.

Akan tetapi, jika bentuknya mengobrol sambil melihat aurat antar-sesama maka hukumnya haram. Seperti di WC umum terbuka, sehingga satu sama lain bisa saling melihat.

Hal ini berdasarkan sebuah hadis, “Jika ada dua orang yang keluar buang hajat, aurat kedua orang itu terbuka, (dan) mereka saling mengobrol, maka Allah murka pada perbuatan ini.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi). Pada awalnya, hadis ini dinilai dhaif oleh Syekh Al-Albani, namun kemudian beliau nilai sahih dan beliau masukkan dalam Ash-Shahihah, no. 3120.

Berdasarkan hadis ini, beliau berkesimpulan bahwa diperbolehkan berbicara ketika buang hajat. Adapun mengobrol sambil melihat aurat satu sama lain maka hukumnya haram.

Disarikan dari Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah lil Imam Al-Albani, hlm. 70, Dar Al-Ghad Al-Jadid, Mesir, 1427 H.
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Iblis Adalah, Doa Setelah Sholat Sunnah Qobliyah, Terapi Air Hujan, Orang Yang Meninggalkan Shalat, Tata Cara Melayat Orang Tionghoa, Arti Nisfu Sya Ban

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3639-hukum-berbicara-ketika-buang-hajat.html